Minggu, 06 Desember 2015



Tauu Nggak??? Ngertos Mboten??? Gan & Sist...
Perpustakaan sekolah itu yang gimana sih? Apa aja isinya? contohnya ?...
Yayaya okelah akan gue bahas di postingan gue kali ini...
Cap Cip Cup... Gue mulai dari mana ya... yang ini aja okeh okeh brohh ...
A
pa itu perpustakaan ? nah dalam UU no. 43 tentang perpustakaan telah dibahas tentang pengertian perpustakaan, nah ini dia
'Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.'  nah tentang perpustakaan sekolah itu termasuk perpustakaan khusus loh, 'Perpustakaan khusus yaitu perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, keagamaan, rumah
ibadah, atau organisasi lain.' Nah jelas kan kalau perpustakaan sekolah ternyata termasuk dalam perpustakaan khusus,tapi yang digolongkan menurut peruntukannya.
Undang-undang tentang perpustakaan Sekolah/ Madrasah itu tercantum dalam UU no. 43 tentang Perpustakaan tepatnya dalam pasal 23

1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan memperhatikan Standar
Nasional Pendidikan.
 (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang
ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang
mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembangkan koleksi lain yang mendukung
pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta
didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di
lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan
layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi
dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling
sedikit 5% dari anggaran belanja operasional
sekolah/madrasah atau belanja barang di luar
belanja pegawai dan belanja modal untuk
pengembangan perpustakaan.

Sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya kita menaati Undang-ungang dinegara kita tercinta ini... ya  meskipun banyak orang yang berpendapat bahwa perpustakaan itu Nggak level dengan perkembangan zaman sekarang ini yang semakin maju.. oh NO NO NO .. itu SALAH BESAR. Justru zaman semakin maju maka dibutuhkan berjuta informasi  yang falid dengan pembuktiannya berada di perpustakaan. Begitu pula perpustakaan sekolah yang memuat berjuta materi pendidikan yang sangat diperlukan siswa untuk mendalami dan menjabarkan segala ilmu yang di perolehnya dari bimbingan guru.
Contohnya nih saat gue berkunjung ke Perpustakaan Madrasah “Madrasah Aliyah Negeri Tempel”  yang terletak di Jalan Magelang Km. 17 Ngosit, Margorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta.  Ruangannya sih bisa dibilang mini, tapi suasananya???? Beeehhh SEJUK brooh... nuansa kekeluargaannya itu loh beuh, mantap pisan atuh.. mulai dari pustakawan, pemustaka, siswa, guru, bahkan pegawainya, kalo udah MIX di perpus bawaannya Beehh  ‘Pecah Abis’. Tak lupa tuh kalo ada alumni dateng seru pokoknya.. berasa di kafe VIP.  Gimana engga coba, kalo laper tinggal bilang udah ada, haus ya tinggal minum di kantin hehe, butuh suasana hijau tinggal buka pintu ntar nemu deh taman Madrasah yang asri dan adiwiyata bangget... pokoknya betah deh...

Kalo udah diperpus ya pastinya nggak sabar pengen tau apa aja koleksi yang ada diperpustakaan.Yes... Ini dia macam-macam koleksi yang terdapat di perpustakaan
a)     Buku paket mata pembelajaran
b)    Karya Fiksi
c)     Karya Non Fiksi
d)    Majalah
e)     Jurnal
f)      Artikel siswa
g)     CD
h)    Globe
Kalau jumlah koleksinya itu ada 2635 judul buku, sedangkan keseluruhan koleksi bukunya ada 11.798 eksemplar. Cukup banyak juga ya koleksinya,  emmmlumayan udah melebihi standar minimal koleksi perpustakaan yang 1000 eksemplar itu.
Nah disini pengklasifikasiannya menggunakan DDC, ya walau saya ngga tau pake DDC yang  keberapa tapi lumayan terjawab sudah. Terus nih sistem automasi perpustakaannya pake apa? Apa pake Slims juga atau yang lain?, nah ini dia di perpustakaan ini ternyata menggunakan LIBSYS (Library Managemen Automation Software System)  ini adalah aplikasi yang digunakan secara online jadi jika penginputan atau peminjaman dan pengembalian buku harus tersambung ke koneksi internet, jadi susah juga jika tidak punya kuota dan tidak tersambung ke jaringan wifi. Kasihan bener kalo udah gini. Ckckckk
Sebelum gue bahas lebih lanjut, mending gue singgung doloh siapa aja yang berkecimpung di perpustakaan ini, ini dia cuss............
Setelah kita mengetahui strukturnya, maka kita selanjutnya akan mengetahui tentang visi,misi, dan motto dari perpustakaan
MAN Tempel ssebagai berikut:
VISI
Menjadikan sumberdaya manusia yang gemar membaca sehingga unggul dalam bidang IPTEK dan IMTAQ. Kreatif, inovatif, produktif, kompetitif, serta berwawasan global.
MISI
1.     Menumbuh kembangkan perpustakaan madrasah sebagai pusat informasi dan belajar.
2.     Mendorong dan menumbuhkan semangat berprestasi dan belajar untuk menggali potensi kecerdasan dalam mewujudkan perilaku yang kompetitif.
3.     Menyediakan pelayanan yang prima,
MOTTO
                                                     IQRO_IQRO-IQRO ( BACALAH_BACALAH_BACALAH)

Nah kita harus tau juga nih tentang Peraturan Umum Perpustakaan MANTESA, mari kita simak baik-baik
1.     Pengguna Perpustakaan diharuskan:
a)     Berpakaian Rapi & Sopan
b)    Menjaga Kebersihan, Ketertiban, dan Ketenangan.
2.     Keanggotaan
a)     Untuk siswa MAN Tempel otomatis menjadi anggota perpustakaan.
b)    Untuk dapat meminjam bahan pustaka selain buku paket, anggota wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)    Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota perpustakaan.
2)    Menyerahkan 2 lembar foto 3X4 dan 2X3 satu lembar.
c)     Kartu anggota berlaku selama menjadi siswa MAN Tempel.
d)    Kartu anggota dapat diperpanjang bila telah habis, tetapi apabila hilang atau rusak maka dikenakan biaya penggantian Rp. 5000,-.
3.     Pelayanan
1)    Setiap masuk perpustakaan, pengunjung.wajib mengisi buku pengunjung.
2)    Persyaratan peminjaman :
a.     Untuk buku bacaan:
1.     Telah memiliki kartu anggota
2.     Jumlah buku yang dapat dipinjam maksimal 2 eksemplar selama 7 hari.
3.     Perpanjangan waktu peminjaman hanya dapat dilakukan 1 kali, dengan cara melaporkannya kepada petugas perpustakaan
4.     Tidak boleh meminjam 2 buku dengan judul yang sama
b.     Untuk buku paket:
1.     Peminjaman dikoordinir oleh ketua kelas
2.     Peminjaman buku tahunan / buku paket secara individu tidak dilayani
3.     Buku yang di pinjam tahunan tidak dipinjamkan harian, hanya boleh dibaca ditempat
4.     Lama pinjaman adalah satu tahun dan dikembalikan pada akhir tahun ajaran
3)    Buku yang dipinjam wajib diberi sampul plastik / transparan
4)    Untuk koleksi reverensi dan koleksi khusus hanya dapat dibaca ditempat / tidak dipinjamkan.
4.     Larangan
1)    Membawa tas ke ruang perpustakaan
2)    Memberi tanda / coretan / merobek buku yang dipinjam / di baca
3)    Merokok, makan dan minum diruang perpustakaan
4)    Meninggalkan bahan pustaka dikelas/ wilayah MAN Tempel
5)    Meminjam / menggunakan barang milik perpustakaan
5.     Sanksi / denda
1)    Dikenakan sanksi tidak boleh menggunakan fasilitas perpustakaan jika terbukti:
a)     Membawa / menyimpan bahan pustaka milik perpustakaan dari ruang koleksi /  baca tanpa melalui prosedur yang syah
b)    Merusak sarana yang ada diperpustakaan
c)     Membuat onar diruang perpustakaan
2)    Ketentuan denda
a)     Keterlambatan pengembalian buku dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenakan denda Rp. 500,-/ hari untuk setiap buku
b)    Kerusakan dan kehilangan bahan pustaka dikenakan denda berupa kewajiban mengganti bahan pustaka yang sama atau menggantinya dengan uang seharga buku tersebut.
NAH... sudah terjawab, bukan?  Ayo kenali perpustakaanmu sebelum perpustakaan meninggalkanmu.

UU_43_2007_PERPUSTAKAAN.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar